KAI Divre II Sumbar Gencar Sosialisasi Perlintasan Sebidang, Tekan Angka Kecelakaan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat gencar lakukan sosialisasi guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

PADANG PARIAMAN,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat terus berupaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar rutin setiap pekan, KAI menggandeng berbagai stakeholder untuk menanamkan kesadaran disiplin berlalu lintas kepada masyarakat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebut pada tahun 2024 pihaknya melaksanakan 38 kali sosialisasi. Sementara pada 2025, program ini ditingkatkan dengan target minimal sekali seminggu di empat titik berbeda. Hingga akhir September 2025, tercatat sudah 103 titik perlintasan yang disasar.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah bentuk komitmen kami agar masyarakat lebih disiplin ketika melintasi perlintasan sebidang. Sosialisasi tidak hanya di jalur resmi, tapi juga ke sekolah-sekolah di sekitar rel,” kata Reza Sabtu (20/9/2025).

Pada peringatan Hari Perhubungan Nasional 2025 sekaligus menyambut HUT ke-80 KAI, sosialisasi dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu:

  1. JPL 33a Km 38+500, petak jalan Lubuk Alung–Duku, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
  2. JPL 30a Km 31+045, petak jalan Lubuk Alung–Duku, Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman.
  3. JPL 01 Km 0+464, petak jalan Duku–BIM, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
  4. JPL 02 Km 3+423, petak jalan Duku–BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan ini melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Sumbar, Dishub Padang Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api, serta elemen masyarakat lainnya.

Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan stiker, menyampaikan imbauan melalui pengeras suara, membentangkan spanduk keselamatan, hingga menyerahkan bingkisan kepada penjaga pintu perlintasan.

Selain sosialisasi, KAI Divre II Sumbar juga menutup 10 perlintasan liar, memasang 34 banner keselamatan di titik rawan, serta menyalurkan bantuan CSR berupa sarana olahraga ke 10 sekolah sekitar jalur rel.

“Kami ingin pesan keselamatan sampai ke semua kalangan, termasuk anak-anak sekolah. Harapannya, mereka lebih aware sejak dini,” ujar Reza.

Menurut Reza, hingga September 2025 tercatat ada 19 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di Sumbar. Meski angka ini lebih rendah dibanding 2024, pihaknya tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Melanggar di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain. Itu jelas diatur dalam UU Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas. Pelanggaran bisa berakibat sanksi denda maupun pidana,” tegasnya.

Reza menambahkan, masyarakat perlu memahami larangan beraktivitas di jalur kereta api, baik itu menjemur pakaian, menggembala ternak, hingga berjualan. UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 menyebut pelanggaran di jalur KA bisa dipidana maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta.

“Kami mengajak masyarakat lebih peduli, tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, dan selalu memastikan aman sebelum melintas. Keselamatan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Reza.(ij)

Pos terkait