Satpol PP Padang Grebek Kos dan Penginapan, 26 Remaja Diamankan

Satpol PP Padang Grebek Kos dan Penginapan, 26 Remaja Diamankan

PADANG,mimbarnasional – Razia Satpol PP Kota Padang dini hari berujung pada diamankannya 26 remaja dari sejumlah kos-kosan, penginapan, hingga kafe karaoke. Mereka kedapatan nongkrong hingga berpasangan di dalam kamar, disertai temuan botol minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan operasi dilakukan di sembilan titik lokasi, Kamis (11/9/2025) dini hari. Dari sembilan tempat yang diperiksa, empat di antaranya diduga melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke. Sangat disayangkan, empat tempat terindikasi melanggar,” ujar Rio.

Sebanyak 26 remaja yang diamankan terdiri dari sembilan perempuan dan 17 laki-laki. Mereka ditemukan di kamar kos, penginapan, dan juga di kafe karaoke. Selain itu, petugas juga mengamankan delapan botol minuman beralkohol.

Rio menyebut para pemilik usaha diduga melanggar sejumlah aturan daerah, di antaranya Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Para pemilik usaha sudah kami layangkan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP. Untuk remaja yang diamankan, akan dipanggil orang tuanya sebagai penjamin, sekaligus dibina,” jelas Rio.

Jika nantinya ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Rio juga mengimbau pemilik usaha agar menaati aturan, serta masyarakat agar menjaga norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang.(ij)

Pos terkait