PADANG PANJANG,mimbarnasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap dua pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di kawasan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Senin (25/8/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian langsung diamankan pada pukul 21.00 WIB,” ujar Ardi dalam keterangan resminya.
Kedua pelaku berinisial RS (33), wiraswasta, dan GS (29), pelajar/mahasiswa. Keduanya merupakan warga Jorong Pincuran Baru, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam. Penangkapan dilakukan di Koto Baru, Kecamatan X Koto, dan disaksikan oleh dua warga setempat termasuk Kepala Jorong.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang ganja kering, sebuah ponsel, STNK atas nama Adek Saputra, sepeda motor Kawasaki LX150K, satu kunci motor, dan sebuah jaket.
Ardi menuturkan operasi tersebut merupakan tindak lanjut cepat setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 18.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan usai dipantau dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja di wilayah tersebut.(ij)







