PADANG,mimbarnasional – Satpol PP Kota Padang menertibkan dua kafe dan resto yang beroperasi hingga larut malam. Kedua kafe itu berada di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta di Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji. Penertiban dilakukan pada Selasa (19/8/2025) malam setelah adanya laporan warga.
Warga sekitar mengeluhkan suara bising karaoke yang berlangsung hingga dini hari serta adanya minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan kafe itu kerap buka sampai pukul 02.00 WIB. Setelah diperiksa, ternyata pemilik usaha tidak memiliki izin yang lengkap.
“Kita mendapat laporan bahwa kafe dan resto ini beroperasi sampai dini hari. Suara bising dari karaoke kerap meresahkan warga. Setelah diperiksa, pemilik juga tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap,” ujar Eka.
Eka menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, mulai dari sound system hingga minuman beralkohol. Pemilik kafe pun diberi surat teguran untuk diproses lebih lanjut.
“Kita amankan barang bukti berupa alat sound system dan minuman beralkohol. Pemilik kafe diberi surat teguran untuk kemudian diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Menurut Satpol PP, aktivitas dua kafe itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP menegaskan bakal terus menindak tegas laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kenyamanan umum.
“Sebagai penegak Perda, Satpol PP selalu siap menindaklanjuti laporan warga,” tegas Eka.(ij)