SOLOK,mimbarnasional – Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif guna menekan potensi bencana ekologis di wilayah Kabupaten Solok.
Dalam keterangannya,AKBP Agung menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Ia mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
“Perlu kami ingatkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Agung menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain penegakan hukum, Polres Solok juga terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Imbauan ini ditujukan agar masyarakat lebih memahami bahaya Karhutla, baik dari sisi dampak lingkungan maupun konsekuensi hukum.
AKBP Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta turut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan. Jika menemukan titik api atau kejadian kebakaran, masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center 110, WhatsApp “Lapor Pak Kapolres”, atau langsung ke layanan pemadam kebakaran setempat.
“Dengan partisipasi aktif semua pihak, semoga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin demi menjaga kelestarian alam di wilayah Kabupaten Solok,” ujarnya.
Imbauan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan terpadu yang dilakukan Polres Solok guna menghadapi ancaman Karhutla selama musim kemarau tahun ini.(ij)







