JAKARTA, mimbarnasional.com –Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) telah ada sejak 2017 lalu. Namun hingga sekarang, Perki itu tidak juga kunjung final.
“Karena itu kita sangat berharap, Ranperki ini tuntas tahun ini sehingga bisa jadi pedoman kerja secara kelembagaan,” ungkap Donny dalam rapat terkait pembahasan rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Komisi Informasi pada Kamis (28/3) di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat.
Rapat ini digelar secara hybrid dan dihadiri oleh komisi informasi (KI) di seluruh Indonesia dengan menghadirkan nara sumber Wahyudi Putra selaku perancang perundang-undangan Ahli Madya.
“Proses harmonisasi rancangan peraturan ini penting karena akan menjadi produk hukum dan acuan lembaga yang melibatkan kementerian terkait seperti kominfo dan kemenpan,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro berharap di kepemimpinannya periode 4 ini , Perki OTK bisa diwujudkan.
“Semangat kita diperiode 4 ini adalah menyelesaikan rancangan yang telah disusun sebelumnya. Dan seharusnya Perki OTK ini sudah ada dari awal sebagai acuan krusial kita dalam bekerja di suatu lembaga maka dari itulah kita bersama komisioner se-indonesia hearing menyempurnakan perki ini hingga terwujud Perki OTK,” tutur Ketua Donny.
Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik, Gede Narayana menambahkan bahwa rancangan perki ini telah ada sejak tahun 2017.
“Kita bersama tim kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, dimana pada dasarnya Lembaga KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary dan kita berharap perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI baik di pusat maupun di daerah seluruh Indonesia.” Ujar Gede, mantan ketua KI Pusat periode 2019-2023.
Turut menghadiri Mona Sisca, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Sumbar.
“Kami dari KI provinsi sangat mengapresiasi dan turut mendukung terwujudnya Perki OTK yang memuat 74 pasal mengatur tentang semua tata kelola lembaga mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat yang merupakan rule based system nya lembaga KI,” tutupnya. (mn/*/ton)