PADANG, mimbarnasional.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja bersama mitra terkait membahas soal Ranperda pengolahan sampah, Rabu (10/1/2024) diruang rapat kantor DPRD Sumbar.
Ketua komisi IV Zulkenedi Said mengatakan, agenda ini sudah dilaksanakan beberapa kali, dan masih ada pertemuan berikut bersama dinas terkait atau belum finalisasi.
“Ranperda ini untuk masyarakat secara umum, ada juga aturan yang akan kami buat yaitu agar masyarakat tidak merusak fasilitas untuk menampung sampah agar sampah tidak berserakan,”ucapnya.
Kemudian lanjutnya, dalam rapat ini yang diatur adalah payung hukumnya, sedangkan soal retribusinya belum. Intinya mereka mengatur agar proses penanganan sampah ini sesuai dengan tupoksi masing-masing mulai dari masyarakat hingga sampah ke TPA.
“Kami juga mengatur siapa saja yang terlibat dalam proses penanganannya baik pemerintah, atau masyarakat secara mandiri. Intinya alur dari penanganan sampah ini yang kita atur agar sampah tidak terkesan dibiarkan,”tambahnya.
Ia berharap agar masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan untuk kesehatan kita bersama.
“Saya berharap masyarakat sudah bisa memilih mana sampah yang bisa di daur ulang dan yang tidak bisa di daur ulang agar para pengangkut sampah tidak kesulitan dalam proses penjemputan sampah tersebut contohnya bila sampah yang tidak bisa di daur ulang kemas secara baik agar saat proses pengangkutannya mudah,” tandasnya.(mn/*/ton)