PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang. Penguatan dilakukan melalui pembenahan infrastruktur, peningkatan kompetensi petugas, edukasi masyarakat, hingga penutupan perlintasan liar yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga kesiapan petugas dan kedisiplinan pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan petugas dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Dari sisi infrastruktur, KAI Divre II Sumbar bersama KAI Properti memperkuat fasilitas keselamatan di sejumlah perlintasan. Fasilitas tersebut meliputi gardu jaga, alat komunikasi, alarm, rambu-rambu keselamatan, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Saat ini, pembangunan gardu Jaga Perlintasan (JPL) pada 12 titik prioritas telah mencapai progres sekitar 20 persen dan masih terus dikerjakan secara bertahap.
Selain infrastruktur, KAI juga memastikan kompetensi Petugas Jaga Lintasan (PJL). Hingga 6 Oktober 2026, seluruh PJL di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar telah tersertifikasi.
Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 109 PJL eksisting dan 37 PJL baru telah mendapatkan pembekalan. Materi yang diberikan antara lain budaya keselamatan, penyegaran standar operasional, peningkatan kewaspadaan, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja.
Menurut Reza, proses untuk menjadi PJL juga dilakukan secara berjenjang. Calon petugas harus melewati seleksi administrasi, psikologi, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan lolos, calon PJL menjalani On Job Training (OJT) di JPL eksisting dan pengenalan lapangan selama 30 hari. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan, pengajuan sertifikasi, penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), sertifikasi melalui balai uji Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), hingga penerbitan Smart Card sebelum petugas ditempatkan sesuai kebutuhan.
30 Perlintasan Liar Ditutup
KAI Divre II Sumbar juga memperkuat langkah pencegahan dengan menertibkan perlintasan yang tidak resmi.
Hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 30 titik perlintasan liar telah ditutup. Selain itu, KAI telah menggelar sosialisasi keselamatan di 67 titik perlintasan sebidang dan memasang 24 banner keselamatan di lokasi yang dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan.
Pada Selasa (6/10), sosialisasi kembali dilakukan di empat titik perlintasan. Lokasinya berada di Km 3+600 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Padang, Km 8+600 dan Km 8+7/8 petak jalan Stasiun Padang–Tabing, serta Km 1+4/5 petak jalan Stasiun Padang–Pulau Air.
Sosialisasi tersebut menyasar pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap rambu dan aturan keselamatan serta memahami risiko ketika melintasi jalur kereta api.
Edukasi juga dilakukan di lingkungan sekolah dan masyarakat. Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah menggelar sosialisasi keselamatan di 48 sekolah dan lokasi lainnya. Sementara program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah disalurkan di 30 lokasi.
Reza menegaskan upaya peningkatan keselamatan akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Perbaikan keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak ingin keselamatan hanya menjadi perhatian ketika terjadi kecelakaan. Potensi risiko harus dicegah sejak awal melalui fasilitas yang memadai, petugas yang kompeten, serta masyarakat yang memahami dan mematuhi aturan,” katanya.
KAI mengingatkan pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan, tidak berhenti di atas jalur kereta api, mematuhi rambu dan sinyal keselamatan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
Imbauan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi sinyal maupun rambu keselamatan.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa menerobos perlintasan berbahaya, tetapi juga memahami ketentuan yang wajib dipatuhi,” tutur Reza.(*)







