Gebyar Pajak Sumbar 2026, 2 Juta Pemilik Kendaraan Berpeluang Dapat Umrah

PADANG,mimbarnasional –  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah hadiah bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam Gebyar Pajak Sumbar 2026, tiga paket umrah menjadi salah satu hadiah utama yang bisa dibawa pulang wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Gebyar Pajak ini merupakan reward sekaligus kado untuk wajib pajak Sumatera Barat yang taat pajak. Makin taat pajak, makin besar kesempatan memperoleh hadiah utama,” ujar Al Amin kepada wartawan di Kantor Bapenda Sumbar, Kamis (1/10/2026).

Menurut Al Amin, saat ini terdapat sekitar 2 juta kendaraan yang terdata di Sumatera Barat. Karena itu, Gebyar Pajak Sumbar 2026 juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Jumlah kendaraan di Sumbar saat ini lebih kurang 2 juta. Karena itu kita laksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.

Gebyar Pajak Sumbar 2026 digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Sumatera Barat. Puncak kegiatan akan berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai di halaman Kantor Gubernur Sumbar.

Selain tiga paket umrah, Bapenda Sumbar menyiapkan sejumlah hadiah lainnya, di antaranya beberapa unit sepeda motor, sembilan gram emas, lima unit sepeda listrik, serta berbagai hadiah menarik lainnya.

Namun, tidak semua pemilik kendaraan otomatis bisa mengikuti undian hadiah tersebut. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan berupa kepatuhan membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2024, 2025, dan 2026.

“Untuk berkesempatan memperoleh hadiah, masyarakat harus tercatat taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026,” jelasnya.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai layanan yang disediakan Bapenda Sumbar, mulai dari kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Car Free Day, Samsat Malam Minggu, Samsat Jumat Beribadah atau Sajadah, Samsat Gerai, Samsat Nagari, hingga layanan daring melalui aplikasi Signal.

Bapenda Sumbar juga menyediakan layanan KIOSK untuk pembayaran pajak secara mandiri.

Ada 3.000 Porsi Kuliner Rp81

Gebyar Pajak Sumbar 2026 tak hanya menghadirkan undian hadiah. Sejumlah pelaku UMKM juga dilibatkan dengan menyediakan sekitar 3.000 porsi kuliner khas Sumatera Barat.

Kuliner yang disediakan antara lain lamang tapai, soto, sate, martabak Mesir, dan berbagai makanan khas Sumbar lainnya.

Menariknya, masyarakat yang hadir bisa mendapatkan satu paket kuliner tersebut dengan harga khusus hanya Rp81.

“Untuk masyarakat yang datang, cukup membayar Rp81 untuk satu paket kuliner tersebut. Harga khusus ini disesuaikan dengan peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Sumatera Barat sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang promosi bagi kuliner dan pelaku UMKM daerah,” kata Al Amin.

UMKM yang berpartisipasi merupakan UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar serta Kota Padang.

Selain kuliner, acara puncak Gebyar Pajak Sumbar juga akan dimeriahkan penampilan musik dari Eja SM, Haura, dan Naga Band.

Al Amin mengimbau wajib pajak yang menghadiri kegiatan tersebut membawa notis pajak aktif atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Kegiatan ini terbuka untuk masyarakat umum, dengan pengecualian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ada Keringanan Pajak hingga Akhir 2026

Selain Gebyar Pajak, Bapenda Sumbar juga memberikan sejumlah program keringanan pajak untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Salah satunya diberikan kepada kendaraan bermotor umum berbadan hukum. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor Barang dan 70 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor Penumpang.

Program keringanan ini berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026.

Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan bagi kendaraan bermotor dari luar provinsi yang akan melakukan balik nama ke Sumatera Barat.

“Program itu berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026,” tegas Al Amin.

Bapenda Sumbar berharap berbagai program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan wajib pajak juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sumbar.(*)

Pos terkait