Zigo Dorong Percepatan Penanganan Infrastruktur Pascabencana di Sumbar

PADANG,mimbarnasional – Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, menegaskan pentingnya percepatan penanganan infrastruktur pascabencana di Provinsi Sumatera Barat, terutama di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi dalam beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Padang, Kamis (9/4/2026) dalam rangka meninjau langsung kondisi infrastruktur pascabencana.

Bacaan Lainnya

“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap percepatan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah ini,” ujar Zigo.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi V DPR RI meninjau kondisi Bendungan Batang Kuranji yang menjadi salah satu titik terdampak cukup signifikan.

Zigo menyebut, saat ini pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penanganan di lapangan, seperti normalisasi alur sungai dan penguatan dinding sungai menggunakan batu boulder.

“Di lapangan sudah dilakukan penanganan berupa normalisasi alur sungai serta penguatan dinding sungai,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan check dam di bagian hulu Sungai Batang Kuranji sebagai upaya mitigasi untuk mengurangi risiko banjir dan aliran material saat curah hujan tinggi.

Zigo turut mengingatkan agar seluruh proses penanganan bencana dilakukan secara tertib administrasi dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya pemisahan antara pekerjaan relawan dan pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

“Peran relawan tentu sangat kita apresiasi, namun jangan sampai ada klaim pekerjaan relawan yang kemudian dibebankan ke anggaran pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara tahap kajian, perencanaan, hingga pelaksanaan proyek penanganan bencana. Menurutnya, tumpang tindih antara pekerjaan darurat dan kontraktual berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

“Kami menekankan pentingnya sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Zigo.(*)

Pos terkait