KAI Tutup Perlintasan Liar di Padang, Upaya Tekan Risiko Kecelakaan

PADANG,mimbarnasional – Perlintasan sebidang kereta api masih menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup perlintasan sebidang liar.

Penutupan dilakukan di KM 12+600 petak jalan Paulima–Indarung, Kota Padang, Kamis (9/4/2026). Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Bacaan Lainnya

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan liar dengan lebar sekitar ±2 meter tersebut selama ini digunakan oleh pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi masyarakat maupun operasional kereta api.

“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga serta instansi terkait,” ujar Reza.

Dalam regulasi tersebut, setiap perlintasan sebidang wajib dikelola sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah serta dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi bisa berupa peningkatan fasilitas keselamatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, atau penutupan.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, perwakilan BTP Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumbar, serta unsur pemerintah setempat dan tokoh masyarakat.

KAI mencatat, hingga kini terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah Divre II Sumatera Barat. Sepanjang 2025, sebanyak 18 perlintasan liar telah ditutup. Sementara pada 2026, sudah 2 perlintasan liar yang ditutup.

Reza menegaskan, keselamatan di perlintasan kereta api bergantung pada tiga aspek utama, yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Dari sisi infrastruktur, evaluasi harus dilakukan pemerintah bersama KAI, sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007.

Sementara dari sisi hukum, diperlukan penindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan. Adapun dari sisi budaya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu dan isyarat menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi dan selalu disiplin saat melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Reza.(*)

Pos terkait