KPID Sumbar Minta Regulasi Konten, Soroti Siaran Tak Sesuai Norma

PADANG,mimbarnasional –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) mendorong lembaga penyiaran radio dan televisi menjaga kualitas konten agar sejalan dengan nilai adat dan budaya Minangkabau.

KPID Sumbar juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap konten siaran yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan adat, termasuk konten yang mengarah pada isu LGBT.

Bacaan Lainnya

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan isi siaran tetap berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Kami mendorong lembaga penyiaran menghadirkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal,” kata Nofal.

Upaya ini dilakukan seiring penataan struktur organisasi baru KPID Sumbar periode 2026–2029. Dalam struktur tersebut, bidang pengawasan isi siaran kini dibagi menjadi dua, yakni pengawasan televisi dan radio untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di tengah pesatnya perkembangan media.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait konten yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan budaya.

“Regulasi ini penting sebagai benteng moral generasi muda sekaligus mempertegas peran pemerintah dalam menjaga ruang publik,” ujarnya.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menambahkan bahwa meski kewenangan lembaganya terbatas pada pengawasan televisi dan radio, pihaknya akan tetap melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial.

“Kami akan mengambil langkah progresif untuk media sosial, setidaknya dalam bentuk imbauan dan edukasi,” kata Yusrin.

KPID Sumbar berharap langkah penguatan pengawasan ini dapat menjaga kualitas siaran serta melindungi nilai-nilai budaya dan moral masyarakat di Sumatera Barat.(*)

Pos terkait