PADANG,mimbarnasional – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum hingga 70 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 di Padang.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat sektor transportasi umum.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengatakan program ini juga bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Mulai bulan April ini sampai bulan Juni ada pembebasan atas pokok pajak bagi kendaraan bermotor umum. Kita berharap tidak ada lagi kendaraan umum, baik barang maupun penumpang, yang pelatnya tidak diakui karena malas membayar pajak atau karena syaratnya banyak. Sekarang kita permudah,” kata Al Amin Kamis (2/4/2026).
Pembebasan pajak ini diberikan kepada kendaraan umum yang dimiliki badan hukum Indonesia, seperti BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT), dan koperasi.
Adapun rinciannya, kendaraan angkutan barang yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum mendapat pembebasan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Sementara kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki atau sedang mengurus izin mendapatkan pembebasan hingga 70 persen.
Program ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, sebanyak 11.090 kendaraan umum, baik angkutan barang maupun penumpang, masih menunggak pajak. Jumlah itu merupakan bagian dari total 26.102 kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.
Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong legalitas kendaraan umum di Sumbar. Selain itu, insentif ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan layanan transportasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*)







