PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat melakukan kegiatan cek lintas di petak jalan Stasiun Kuraitaji–Cimparuh, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjamin keselamatan operasional kereta api sekaligus upaya pencegahan potensi kecelakaan, khususnya menjelang Idulfitri 2026.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, menekankan pentingnya kewaspadaan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan budaya keselamatan kerja dalam arahannya saat safety briefing sebelum kegiatan dimulai. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) serta segera menindaklanjuti setiap catatan temuan selama kegiatan berlangsung.
Dalam cek lintas tersebut, jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, kondisi perlintasan, hingga sistem drainase di sepanjang jalur, khususnya pada titik-titik yang berpotensi banjir.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan lintas tidak hanya dilakukan pada momen tertentu seperti menjelang Lebaran, tetapi merupakan program rutin perusahaan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, memitigasi risiko di lapangan, serta meningkatkan keamanan operasional kereta api demi mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Reza.
Selain pemeriksaan teknis, KAI Divre II Sumbar juga melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api resmi tidak terjaga serta kepada masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Reza menyebutkan, setiap harinya Divre II Sumbar mengoperasikan 28 perjalanan kereta api penumpang dan 24 perjalanan kereta api barang berupa klinker dan semen. Oleh karena itu, pengguna jalan raya diimbau untuk selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Reza.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, seperti menerobos palang pintu, mengabaikan semboyan 35 (klakson), serta rambu peringatan lainnya, merupakan tindak pidana lalu lintas. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu serta sinyal peringatan yang ada.
Apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan, KAI Divre II Sumbar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar hukum,” tegas Reza.
Kegiatan cek lintas ini ditutup dengan pelaksanaan safety talk guna mengevaluasi hasil pemeriksaan serta memastikan tindak lanjut atas seluruh catatan temuan di lapangan. Menurut Reza, kegiatan tersebut menjadi bagian dari kesiapan operasional KAI Divre II Sumbar dalam menghadapi masa Angkutan Lebaran 2026 yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Melalui pemeriksaan lintas secara langsung di lapangan, KAI memastikan seluruh prasarana perkeretaapian berada dalam kondisi andal dan siap mendukung kelancaran perjalanan kereta api,” ujarnya.
Selain aspek teknis prasarana, KAI Divre II Sumbar juga menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dengan memperkuat budaya keselamatan bagi seluruh insan KAI serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Dengan berbagai upaya preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar berkomitmen memberikan pelayanan transportasi kereta api yang mengutamakan keselamatan, keandalan, dan kenyamanan bagi seluruh pelanggan serta masyarakat pengguna jalan,” tutup Reza. (*)







