Lewat Mediasi KI Sumbar, Sengketa Informasi Nagari Cubadak Barat Diselesaikan

PADANG,mimbarnasional – Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yunzar Lubis dan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi di Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Kamis (22/1/2026).

Mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Kantor KI Sumbar tersebut dipimpin oleh Mediator KI Sumbar, Mona Sisca. Kesepakatan damai dicapai setelah para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan sengketa tanpa melanjutkan ke tahap ajudikasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa pada sidang pemeriksaan awal, majelis telah memastikan seluruh unsur administrasi sengketa terpenuhi.

“Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda, yakni kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon, serta jangka waktu permohonan, dinyatakan terpenuhi. Para pihak kemudian sepakat menempuh mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujar Musfi Yendra.

Dalam proses mediasi, Mona Sisca menyebut suasana berlangsung kondusif dan penuh keakraban. Pemerintah Nagari Cubadak Barat juga telah memenuhi permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon.

“Mediasi berjalan dengan baik, para pihak sepakat damai, dan sengketa diselesaikan cukup melalui mediasi. Pemerintah Nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon,” kata Mona Sisca.

Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan salinan rencana anggaran kegiatan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Pemerintah Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diajukan oleh pemohon.

Mona Sisca menambahkan, hasil kesepakatan damai tersebut selanjutnya dibacakan secara resmi dalam sidang oleh majelis komisioner yang menangani perkara sesuai dengan register sengketa.

“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan dalam sidang oleh majelis komisioner,” pungkasnya.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini sekaligus mencerminkan komitmen KI Sumbar dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan berkeadilan.(*)

Pos terkait