KAI Divre II Sumbar Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Awal 2026

PADANG,mimbarnasional – Mengawali tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi keselamatan dan kepedulian sosial sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026 pihaknya telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang. Lokasi tersebut meliputi perlintasan Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing, serta perlintasan Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 pada petak jalan Stasiun Lubuk Alung–Stasiun Kayutanam.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengguna jalan dengan memberikan imbauan melalui pengeras suara, pemasangan spanduk keselamatan, serta pembagian stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan. Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.

Selain edukasi keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga menyalurkan bantuan sembako kepada para penjaga perlintasan, termasuk penjaga perlintasan sukarela dari masyarakat yang selama ini berperan membantu pengamanan di lokasi perlintasan.

Reza mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 128 kali kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, baik di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional. Memasuki tahun 2026, kegiatan sosialisasi perlintasan sebidang akan dilaksanakan secara rutin setiap minggu di lokasi yang berbeda.

“Kami terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Palang pintu dan rambu hanyalah alat pendukung keselamatan. Semua itu akan jauh lebih efektif jika didukung dengan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan,” ujar Reza.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar juga menyoroti insiden temperan di perlintasan sebidang di wilayah Cirebon yang mengakibatkan awak kereta api mengalami luka-luka.

“Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan awak kereta api. Kami mengecam segala bentuk pelanggaran yang mengabaikan aturan keselamatan,” tegasnya.

Menurut Reza, perlintasan sebidang merupakan perpotongan jalur kereta api dan jalan raya yang muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan. Kondisi ini menuntut kewaspadaan dan kepatuhan penuh terhadap rambu lalu lintas, termasuk kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api,” tutup Reza.

KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan potensi bahaya di jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121. (*)

Pos terkait