Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Erick Hamdani Sosper Ketenagalistrikan di Padang Panjang

PADANG PANJANG, mimbarnasional.com — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, SE, Datuak Ambasa, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 07 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan, Minggu, 24 Agustus 2025 di Kota Padang Panjang.

Kegiatan penyampaian informasi mengenai peraturan daerah ini, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang Panjang mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi ini bertujuan⁹ untuk peningkatan pemahaman masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait isi dan tujuan dari perda ini dengan harapan dapat di implementasikan di tengah masyarakat,” ungkap Datuk Ambasa.

Tidak kalah pentingnya, lanjut Datuak Ambasa, agar masyarakat lebih memastikan bahwa PLN dan pemerintahan provinsi dan kab/kota tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanannya dalam mempercepat memenuhi kebutuhan listrik, berkualitas, dan merata di wilayah yang belum terlayani.

“Pemerintahan provinsi dan kab/kota serta PLN agar dapat lebih mendorong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik. Dengan begitu, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota Padang Panjang kedepannya, jelas Datuak Ambasa.

Acara sosialisasi Perda ini juga diikuti perwakilan pemerintahan provinsi, kepala PLN Sumbar (mewakili), manager PLN kota padang panjang, masyarakat serta awak jurnalis/pers di Kota Padang Panjang.

Erick Hamdani. S.E, DT Ambasa merupakan anggota DPRD Sumbar daerah pemilihan VI (kabupaten Tanah Datar, kabupaten Sijunjung, kabupaten Dharmasraya, kota Sawahlunto, dan kota Padang Panjang. (Mn/*/aca)

Pos terkait