Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Definitif DPRD Sumbar Masa Jabatan 2024-2029

Pimpinan definitif DPRD Sumbar usai mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/10/20024) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar. (foto/dok)

PADANG, mimbarsumbar.id — Ketua Pengadilan Tinggi Padang memimpin Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Definitif d Provinsi Sumatera Barat Periode 2024-2029, dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/10/20024) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar definitif, Muhidi mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengandilan Tinggi Padang Negeri yang memandu pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat ini. Ucapan terima kasih, juga disampaikan juga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya, Forkopimda serta pihak-pihak lain.
“Alhamdulillahirrabilalamin, prosesi pengucapan sumpah / janji Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2028, telah dapat kita laksanakan dengan lancar dan sukses. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik untuk kesuksesan dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selanjutnya, kami akan memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ungkap Muhidi, dari Fraksi PKS, dengan Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dari Gerindra, Iqra Chisa Putra dari Golkar, dan Nanda Satria dari Nasdem.


Dilanjutkan Muhidi, DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah, tidak bisa hanya diselenggarakan oleh Pimpinan DPRD saja. Oleh sebab itu, atas nama Pimpinan DPRD, pihaknya mohon dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Partai dan warna boleh berbeda, tetapi dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD, tentu kita harus bersatu untuk kepentingan daerah dan masyarakat Sumatera Barat,” kata Muhidi.
Dengan telah dibentuk dan ditetapkannya Pimpinan Defenitif DPRD, tambah Muhidi, berikutnya telah dapat pula dibentuk dan ditetapkan alat kelengkapan DPRD yang akan mengoperasionalisasikan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda dan Badan Kehormatan.

Bacaan Lainnya


“Kita akan segerakan Pembentukan alat kelengkapan DPRD, karena sudah banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu, baik tugas-tugas kedewanan maupun tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya. Kita juga sudah mesti mengagendakan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, menindaklanjuti hasil evaluasi dan fasilitasi terhadap Ranperda-Ranperda yang sudah dibahas oleh Anggota DPRD sebelumnya serta merampungkan semua kegiatan dalam pencapaian target kinerja Propemperda dan Rencana Kerja DPRD Sumbar Tahun 2024,” ujarnya.
Muhidi mengakui, tantangan tugas DPRD ke depan, semakin banyak dan semakin kompleks. Pada tataran global, terdapat kondisi ketidakpastian politik dan ekonomi dunia sebagai dampak memanaskan kondisi di timur tengah dan Ukraina. Sedangkan dalam tataran nasional dan lokal, dalam waktu dekat terjadi transisi kepemimpinan nasional dan kepemimpinan daerah, perpindahan ibu kota Negara, ekonomi yang cenderung melemah dan semakin berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat.


“Beratnya tantangan dan hambatan tugas ke depan, perlu dihadapi bersama oleh semua pemangku kepentingan di daerah, baik DPRD, Pemerintah Daerah, Forkopimda, Perguruan Tinggi serta semua elemen masyarakat, dengan meningkatkan sinergisitas, kolaborasi dan interaksi antar lembaga dan antar stakeholder dilingkup pemerintahan provinsi Sumatera Barat. DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, perlu secara terus menerus diperkuat dan ditingkatkan kapasitasnya, agar dapat bekerja dan memberikan kontribusi yang maksimal sehingga dapat mengoptimalkan fungsi “ chek and balance “ dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, efisien dan transparan,” terang Muhidi.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dalam sambutannya pada pembukaan rapat paripurna menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Saat itu, Rapat paripurna dipimpin ketua sementara karena Pimpinan Defenitif belum terbentuk. Pimpinan Sementara, bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan tata tertib dan pembentukan Pimpinan DPRD Defenitif.

“Dalam rangka pembentukan Pimpinan Defenitif, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 17 September 2024 lalu, DPRD Sumbar telah mengumumkan dan menetapkan Usul Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Sumbar Masa Jabatan Tahun 2024-2029, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor : 18 /SB/2024 tanggal 17 September 2024 dan dengan surat Nomor : 100.1.4.2/1239/Persid-2024. Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi, Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 100.2.1.4-4188 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024, meresmikan pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujar Irsyad Syafar.
Sejalan dengan pengucapan sumpah/janji Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka berakhir pulalah tugas-tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara. Dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan Sementara, maka Irsyad melaporkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesyai amanat Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.


Selain telah bertugas memfasilitasi pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD, dimana terdapat 8 Fraksi di DPRD Sumbar yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PDI-P dan PKB. Juga memfasilitasi pelaksanaan orientasi bagi Anggota DPRD Sumbar Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dilaksanakan dari tanggal 02 sd 06 September 2024 oleh BPSDM Kemendagri.
“Kami juga telah membahas proses dan mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, dan melaksanakan rapat-rapat, koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain dalam rangka sinergisitas dalam pelaksnaaan tugas-tugas pemerintahan daerah,” ujar Irsyad Syafar.


Diakhir sambutannya, Irsyad menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah beserta jajarannya serta pihak-pihak terkait lainnya, atas dukungan dan kerjasama selama menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sementara.

Usai pengucapan sumpah/janji, maka Irsyad menyerahkan pimpinan sidang kepada Muhidi didampingi tiga wakil ketua definitif lainnya. (mn/adv/ton)

Pos terkait