JAKARTA, mimbarnasional.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa hingga akhir masa jabatan periode 2019-2024 berakhir.
Adapun sejumlah pekerjaan yang tersisa itu adalah, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 hingga menuntaskan pembahasan sejumlah Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Komitmen itu terungkap saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Sumbar, Rabu (22/5) di Acacia Hotel Jakarta. Bimbingan tersebut diadakan dari tanggal 22 hingga 25 Mai 2024 bekerjasama dengan Universitas Respati Indonesia.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka acara itu mengatakan, hingga akhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 berakhir, ada sejumlah agenda strategis sesuai dengan kewenangan dan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus diselesaikan.
Tidak hanya menyelesaikan Ranperda yang tersisa, namun juga menuntaskan penyusunan komposisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS tahun 2024.
“Pekerjaan-Pekerjaan itu hendaknya dituntaskan dengan semangat pengabdian, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Supardi.
Dia mengatakan ketika masa peralihan anggota DPRD Sumbar 2019-2024 ke 2024-2029 diadakan, maka akan melalui sejumlah proses seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga menentukan pimpinan definitif. Jadi agenda strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah harus disegerakan.
Dilanjutkannya, dalam penyusunan KUA-PPAS sebagai rujukan APBD juga memiliki mekanisme yang harus menjadi pertimbangan, salah satunya yang berhubungan dengan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Jika SIPD belum dibuka maka apa upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membahas KUPA-PPAS, dalam Bimtek yang dilaksanakan selama beberapa hari ini, hal tersebut juga akan dibahas.
Terakhir, Supardi mengharapkan agar Bimtek yang diadakan dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi seperti yang diamanahkan undang-undang. Dalam Bimtek Anggota DPRD Sumbar ini bertemakan Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Akhir Masa Jabatan).
Sementara itu Rektor Universitas Respati yang diwakili Nurmaningsih mengatakan
pelaksanaan Bimtek merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
Menurutnya, bahasan Bimtek secara umum adalah terkait fungsi DPRD yang tentu saja sudah sangat dipahami. Yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Terkait dengan Bimtek DPRD Sumbar menurutnya merupakan hal yang sangat strategis dalam kelangsungan kampus untuk kedepan. Terimakasih telah diberikan kepercayaan dan harus diapresiasi.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat lebih untuk DPRD Sumbar secara kelembagaan kedepannya,” katanya. (mn/adv/ton)