PASAMAN BARAT, mimbarnasional.com – Anggota DPRD Sumatera Barat dari fraksi PDI-P, daerah pemilihan Pasaman dan Pasaman Barat, Syamsul Bahri melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (9/12/2023).
Syamsul Bahri berharap, dengan adanya Perda ini para nelayan bisa terlindungi, dengan memberikan jaminan Ansuransi Nelayan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Nelayan telindungi dan nyaman melaut, untuk mencari hidup dan kehidupan.
“Perda itu amat bermanfaat untuk masa depan nelayan yang lebih baik dimasa mendatang,” ujar Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan kalau bukan pemerintah yang memberikan jaminan pada masyarakat dalam mencari kehidupan siapa lagi, karena regulasi aturan ada pada pemerintah.
“Pemerintah harus membuat regulasi jelas dalam melindungi kegiatan masyarakat, khususnya nelayan seperti Perda nomor 4 tahun 2021 ini ,” tegas Syamsul Bahri.
Nelayan setempat sangat lega dengan adanya Perda ini dan berterima kasih kepada Syamsul Bahri yang telah berkenan melakukan sosialisasi Perda tersebut.
“Terima kasih pak Syamsul Bahri telah mensosialisasikan Perda no 4 tahun 2021. Perda ini sangat menguntungkan bagi kami para nelayan,” katanya.(mn/*/Mul)