Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kunjungi DPRD Sumbar

Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Sumbar, Dahrul Idris bersama rombongan komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kunjungi DPRD Sumbar, Rabu (24/5/2023). (foto dok/hms)

PADANG, mimbarnasional.com –Dalam rangka konsultasi dan kordinasi terkait peran serta DPRD terhadap peningkatan, pelayanan dan pengawasan metrologi legal, komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kunjungi DPRD Sumbar, Rabu (24/5/2023).

Rombongan yang berjumlah 13 orang tersebut, baik anggota komisi III DPRD maupun staf, dipimpin langsing Ketua komisi III Firman Ayusda, diterima kasubag Humas dan Protokoler Dahrul Idris, didampingi staf humas.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut berbagai hal disampaikan, guna sinkronisasi kunjungan, sehingga bisa menjadi masukan ketika rombongan komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur kembali ke daerahnya.

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Firman Ayusda, mengatakan rasa terimakasihnya pada Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, melalui kasubag Humas dan protokoler Dahrul Idris, karena sudah menerima serta melayani rombongan dengan baik.

“Kami sangat berterimakasih pada DPRD Sumbar melalui pak Idris karena sudah melayani dengan baik, sehingga niat dan tujuan kami tercapai,” tutur Firman.

Rombongan juga tampak ceria, ketika berkunjung ke DPRD Sumbar, karena sejak awal sampai meninggalkan “gedung putih” mendapatkan pelayanan yang baik.

Sekalian dengan kunjungan tersebut, kasubag Humas dan Protokoler Dahrul Idris, mengatakan, atas perintah pimpinan wajib untuk memberikan pelayanan dengan baik, serta menjawab semua permintaan informasi, karena lembaga ini harus terbuka bagi siapa saja.

“Siapa saja yang berkunjung dan meminta berbagai informasi wajib dilayani dengan baik, termasuk tamu kita dari Tanjung Jabung Timur, sehingga mereka tidak kecewa berkunjung ke DPRD Sumbar, itu semua atas perintah dan saran pak Sekwan Raflis juga pak kabag Zardi,” terang Idris.

Dia juga menambahkan, standar pelayanan di DPRD Sumbar untuk kepentingan orang banyak merupakan sesuatu yang wajib, sesuai dengan aturan undang-undang keterbukaan serta lainnya.

“Standar pelayanan prima merupakan kewajiban bagi kita di DPRD Sumbar, agar tertib administrasi dan tertib informasi,” tutup Idris.

Sebelum meninggalkan DPRD Sumbar, rombongan pimpinan, anggota dan staf DPRD Tanjung Jabung Timur, sempat berfoto bersama dengan kasubag Idris dan staf, menunjukkan rasa gembira mereka.(mn/*/mul)

Pos terkait