Terima Aspirasi PABPDSI, DPRD Sumbar akan Teruskan ke Pemerintah Pusat

Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib didampingi Sekwan Raflis menerima aspirasi Bamus Desa, Rabu (15/2/2023) di ruang khusus DPRD. (foto.dok/hms)

PADANG, mimbarnasional.com — Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis menerima kunjungan rombongan Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Rabu 15 Februari 2023 di ruang khusus I gedung DPRD Sumbar.

Untuk diketahui Pengurus Pusat PABPDSI rencananya akan melaksanakan aksi secara nasional pada tanggal 16 Februari 2023. Namun Pengurus Provinsi PABPDSI Sumatera Barat memilih langkah untuk penyampaian aspirasi dan permohonan rekomendasi dari DPRD Sumatera Barat terkait aspirasi dan masukan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.

Bacaan Lainnya

Terkait aspirasi yang disampaikan, jubir PABPDSI Sumbar Ezzy Fitriana minta penguatan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai pemerintahan desa dan penggantian nama dari BPD menjadi DPR Desa.

“Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa. Sejatinya BPD sama seperti DPRD sebenarnya. Tapi dibuat kondisinya seperti tidak kuat. Sehingga difungsikan hanya sebagai badan permusyawaratan dalam pelaksanaan musyawarah desa” kata Ezzy Fitriana.

Mereka juga meminta UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terutama terkait Pasal 23 yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa segera direvisi.

Terkait kesejahteraan, Ezzy mengatakan kesejahteraan para perangkat desa saat ini masih kurang mendapatkan perhatian serius, padahal sudah ada aturan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.

“Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada DPRD,” katanya.

“Terkait hak-hak keuangan ini menjadi PR besar bagi BPD secara nasional. Karena itu tidak diatur secara tegas, namun dalam amanat undang-undang itu dibebaskan kepada kebijakan pemerintahan kabupaten dan kota. Disanalah letak perbedaan, disanalah terletak ketidakadilannya itu,” pungkas Ezzy.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menyatakan penting sekali aspirasi PABPDSI Sumbar didorong untuk diteruskan ke DPR RI. “Keinginan bapak ibu PABPDSI perlu sekali kita dorong untuk diteruskan ke DPR RI, agar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 segera direvisi, bagus sekali jika menjadi DPR Desa” kata Suwirpen.

“Saya lihat di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 BPB berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kepala desa,” tambahnya.

Terakhir Suwirpen Suib menyatakan akan serius meneruskan aspirasi dari PABPDSI Sumbar ke Pemerintah hingga ke Pusat. Terutama soal kesejahteraan anggota BPD. (ms/*/mul)

Pos terkait