PAYAKUMBUH, mimbarnasional.com — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Wisata Halal kepada ratusan masyarakatan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluhkota.
Pada pertemuan yang dihadiri unsur pemerintah kota tersebut, Supardi meminta kepala daerah menindaklanjuti Perda yang dilahirkan oleh pemerintah provinsi.
“Perda tentang Penyelenggaraan Wisata Halal disepakati oleh Pemprov dan DPRD pada tahun 2020 yang mana kondisi daerah tengah dilanda pandemi Covid-19, meski dengan kondisi terbatas saat itu, DPRD Sumbar berhasil melahirkan lebih dari delapan Perda, presetasi itu salah satu yang terbaik di Indonesia, namun kondisi itu berbanding terbalik pada Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti payung hukum yang diselesaikan pemerintah provinsi,” kata Supardi
Dia mengatakan hingga saat sekarang, tidak ada satupun pemerintah kabupaten atau kota yang menindaklanjuti Perda ini, padahal pembahasan melibatkan banyak unsur dari ninik mamak, MUI, akademisi hingga unsur lainya. Optimalisasi pembangunan daerah melalui Perda harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki penyamaan visi dengan tujuan sama.
Dia mengatakan penerapan Perda tersebut, menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius, seperti Mentawai secara budaya kita memiliki beberapa perbedaan budaya,
nanti juga tidak bisa paksakan untuk turis mancanegara ke Mentawai memakai hijab. Lahirnya Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.
“Terkait dengan penerapan wisata halal, penekanannya pada destinasinya, seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur,” katanya.
Dia mengatakan pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti musola atau mesjid, begitupun makanannya yang harus Halal. Selain itu sektor industrinya juga harus menjadi perhatian. Terkait kuliner kususnya Di Kota Payakumbuh, banyak yang tidak disuport pemerintah padahal bumbu rendang asal kota galamai telah banyak diekspor ke Eropa, bahkan telah MOU.
Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau organisasi ASITA.
Dia mengatakan, konsep promosi dan pemasaran ini tengah dibahas oleh pemerintah provinsi dan melibatkan Ketua ASITA Sumbar, ketika konsep itu telah jelas maka DPRD bisa menggarkan untuk akses promosi wisata Sumbar, dalam menyukseskan ini butuh kolaborasi pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari kepala daerah dalam melahirkan produk hukum daerah (Perda) ini.
Setelah menjabarkan beberapa muatan Perda Penerapan Wisata Halal, Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka sesi tanya jawab, salah satu masyarakat Resti mengungkapkan, Payakumbuh merupakan kota dengan potensi kuliner yang sangat kuat, dalam Perda tersebut makanan harus teregistrasi Halal, apakah pemerintah bisa mengakomodir hal itu agar bisa masuk dalam keriteria yang diatur dalam Perda.
Pertanyaan yang mirip juga dilontarkan oleh zal, yang menanyakan pembiayaan untuk pengurusan registrasi Halal, apakah itu bisa diakomodir pemerintah daerah.
Menanggapi itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, terkait registrasi tidak berlaku personal, jika suatu destinasi ditetapkan sebagai pariwisata halal, maka harus ada registrasi pada tempat yang ditetapkan. Jadi lebih kepada tempat, jika ditetapkan maka ada registrasi dari pemerintah daerah.(mn/*/mul)