Adrian Tuswandi Protes Pengumuman Timsel KPU Sumbar

Adrian Tuswandi, Calon Anggota KPU Sumbar. (foto.dok/mimbar)
Adrian Tuswandi, Calon Anggota KPU Sumbar. (foto.dok/mimbar)

Padang, mimbarnasional.com – Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Adrian Tuswandi, SH, memprotes pengumuman hasil seleksi penerimaan calon anggota KPU Sumbar yang diumumkan tim seleksi (timsel) pada Kamis pagi (2/3/2023).

Toad sapaan akrab Adrian, menilai hasil penetapan 100 orang calon yang lolos seleksi administrasi oleh tim seleksi itu tidak transparan dan terindikasi sarat kepentingan.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa alasan yang membuat saya protes atas hasil peserta yang dinyatakan lolos pemeriksaan administrasi oleh tim seleksi. Misalnya menyangkut berubahnya aturan, akan dipilih 10 kali kebutuhan. Artinya akan lolos 50 orang, eh nyatanya aturan itu tiba-tiba saja berubah jadi 20 kali kebutuhan atau 100 orang yang lolos,” kata Toad, Kamis (2/3/2023) di Warung An Rasyid, Depan Kantor KPU Sumbar.

Sebelumnya, sebut Adrian, saat timsel ini gelar konferensi pers pada Jumat (10/2) lalu dihadapan sejumlah wartawan menyebutkan akan menetapkan 50 orang (10 kali kebutuhan, red) peserta yang lolos seleksi administrasi.

“Kenyataan yang ada, dari hasil pengumuman calon yang lolos seleksi administrasi ada 100, bukannya 50 orang. Ini timselnya yang tidak berintegritas atau bagaimana?” tanya Adrian Tuswandi.

Dihubungi terpisah, ketua timsel calon anggota KPU Sumbar, Asrinaldi menjelaskan kenapa bertambahnya jumlah peserta yang dinyatakan lolos.

“Memang awalnya disebutkan 10 kali kebutuhan (50 orang) yang akan dinyatakan lolos setelah seleksi administrasi dilakukan. Namun keputusan KPU RI No.68/2023 tentang pedoman teknis pelaksanan seleksi anggota KPU provinsi, dan kabupaten itu berubah, menjadi keputusan KPU No.117/2023,” jawab Asrinaldi dikutip dari arunala.com, Kamis kemaren.

Dalam keputusan yang baru itu, sebut Asrinaldi, menambahkan beberapa poin terkait teknis seleksi penerimaan anggota KPU itu, diantaranya menyangkut penetapan 10 kali kebutuhan menjadi 20 kali kebutuhan.

Asrinaldi juga menyebutkan, sejalan dengan perubahan jumlah kebutuhan itu, ada juga perubahan terhadap perubahan nilai atau skor. Misalnya saja dari 80 poin menjadi 25, 15, 10 dan seterusnya.

Kemudian dari segi penilaian juga bertambah, dimana variabelnya banyak, bahkan ada juga penilaian tentang kepemimpinan dalam organisasi dari calon, ditambah nilainya.

“Intinya, indikator penilai yang sebelumnya tidak ada kini menjadi ada setelah keputusan KPU RI yang baru itu keluar,” tukas Asrinaldi.

Menyinggung transparan penilaian, Asrinaldi menerangkan, dia menilai indikator penilainya jelas.

“Dalam penilaian itu ada tiga hal yang harus diperhatikan, pertama; soal kelengkapan, kedua; kesesuaian dan ketiga; keabsahan,” terangnya.

Contoh, syarat yang diserahkan calon lengkap dan sesuai, namun tidak absah.

“Kenapa tidak absah, misal legalisir foto kopi, tidak absah itu. Kemudian contoh yang lain dimana setiap pernyataan itu harus dikasih materi, daftar riwayat hidup (DRH) bisa diberi materai. Karena dia (DRH) tidak ditegaskan harus bermaterai, maka kami mengharuskan bermaterai karena tidak ditegaskan begitu,” tukas Asrinaldi. (mn/*/ang)

Pos terkait