PADANG, mimbarnasional com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap APBD Tahun 2023. Untuk selanjutnya, Ranperda APBD 2023 ini dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga bisa ditetapkan menjadi APBD Tahun 2023,dan segera dapat dimanfaatkan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Sabtu (26/11/2022), mengapresiasi Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023, sebelum batas akhir penetapannya yaitu pada tanggal 30 November 2022.
Rapat paripurna dihadiri Gubenur Sumbar H. Mahyeldi, dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumbar lainya, yakni Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, Datuk Indra Rajo Lelo serta dihadiri juga unsur Forkopimda , sejumlah OPD lingkungan Provinsi Sumbar dan anggota DPRD Provinsi Sumbar dari masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sambutanya menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, disusun dengan mengacu kepada KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Gubernur dan DPRD serta berpedoman kepada Pedoman Penyusunan APBD.
“Muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah. Namun demikian, berhubung Ranperda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya, dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023,” ujar Supardi.
Dari aspek kebijakan, lanjut Supardi, terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan covid-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah.
“Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Supardi untuk mendorong peningkatan profesionalisme ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorarium di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati kenaikan TPP dan besaran honorarium Guru Honor yang cukup siginifikan.
“Dengan kenaikan tersebut, kita berharap, profesionalisme ASN, kualitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat, dapat lebih baik dan lebih berkualitas,” ujar Supardi.
“Saya menyambut baik pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Sumbar yang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saya mewakili Pemerintah dan masyarakat Sumbar mengucapkan terimakasih atas apresiasi kepada badan anggaran, gubernur Sumbar, pimpinan DPRD Sumbar serta segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” terang Supardi.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam proses pembahasan dan persetujuan yang telah diberikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 pada tanggal 11 September 2022 lalu, sehingga menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini.
“Dari berbagai tahapan persidangan yang telah diselenggarakan, mulai dari tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2023 sampai tahapan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD 2023 yang senantiasa menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan dan akuntabel serta kewajaran dan kepatutan,” ujar Mahyeldi.
Secara umum, lanjut Mahyeldi, postur APBD Sumbar Tahun 2023 yang baru saja disepakati bersama, dapat digambarkan bahwa total APBD sebesar Rp6,781 Triliun lebih yang terdiri dari: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,431 Trilyun lebih yang meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,030 Trilyun lebih; Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3,385 Trilyun lebih; sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp15,972 Miliar lebih.
“Dari sisi Belanja Daerah pada APBD 2023 dialokasikan Rp6,761 Trilyun lebih yang dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp4,544 Trilyun lebih, Alokasi Belanja Modal Rp1,004 Trilyun lebih dan Belanja Tidak Terduga Rp71 Miliar lebih; serta pada APBD Tahun 2023 ini dialokasikan Belanja Transfer sebesar Rp1,141 Trilyun lebih,” ungkap Gubernur Mahyeldi.
Ditambahkan, dari target Pendapatan Daerah sebesar Rp6,431 Trilyun lebih yang dialokasikan pada Belanja Daerah sebesar Rp6,761 Trilyun lebih, terjadi Defisit Anggaran Rp330 Miliar.
Defisit Anggaran ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp350 Miliar dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20 Miliar.
“Pada Rancangan APBD 2023 ini juga telah mengakomodir beberapa amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, antara lain menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas di tahun anggaran 2023 dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal,” ucapnya.
Gubernur Mahyeldi berharap postur APBD 2023 dapat mengakomodir kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional, serta alokasi belanja yang bersifat mandatory spending.
Diakui Gubernur Sumbar, rangkaian persidangan yang telah dilaksanakan sampai dilahirkannya kesepakatan bersama APBD Tahun Anggaran 2023 ini, telah menguras energi dan fikiran kita bersama, namun karena ini merupakan tanggungjawab kita dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat, maka kita pun dengan ikhlas telah menjalani dan menyelesaikannya. Harapan kita bersama, kiranya semua yang telah kita lakukan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, dan menjadi berkah hendaknya bagi kita semua. APBD Tahun 2023 yang telah kita setujui bersama, sesegera mungkin akan kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, untuk selanjutnya menyusun DPA-SKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan APBD.
“Untuk itu, pada kesempatan ini disampaikan kepada seluruh SKPD hendaknya segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam DPA-SKPD beserta rencana anggaran Kas, sehingga program dan kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini agar menjadi perhatian dan komitmen kita semua,” ujar Mahyeldi, menutup pandangannya pada rapat Paripurna DPRD Sumbar. (mn/adv/mul)