Ketua DPRD Sumbar Supardi: Pencegahan Narkoba Butuh Partisipasi Masyarakat

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, pasikotropika, dan zat adiktif, Sabtu (10/9/2022) di Payakumbuh. (foto dok/ist)

Payakumbuh, mimbarnasional.com — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, pasikotropika, dan zat adiktif lainnya di kel. Padang Tangah Balai nan Duo Kota Payakumbuh, Sabtu (10/9/2022).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe di kota payakumbuh, diikuti oleh ibu-ibu kelompok pengajian serta kader PKK, dan kader posyandu. Turut hadir dari Komisi Penanggulangan AIDS dan IPWL Kota Payakumbuh.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengatakan meski ini merupakan perda provinsi, tapi mengikat kepada kota/kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah.

Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah, merekalah yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu.

“Ruang sosialisasi ini paling sedikit 1 kali setahun. Sosialisasi diikuti anak didik dan tenaga pendidik. Tapi sosialisasi saja tidak menjamin anak-anak dapat terlindungi dari bahaya narkoba, kalau seandainya tidak diiringi langkah antisipasi orang tua di rumah,” ujarnya.

Supardi menyebutkan, penyalahgunaan narkotika berjalan di saat orang-orang sedang lengah. Bentuk pencegahan dibutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat.

“Hari ini kami juga membawa lembaga yang intens melakukan pendampingan kepada korban narkotika yakni IPWL, dan lembaga yang menanggulangi permasalahan HIV/AIDS,” tukuknya.

Supardi menambahkan, masalah narkotika harus diperhatikan sekali karena Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota termasuk daerah rawan, karena berada di perlintasan, tempat yang cocok oleh pengedar dan bandar bertransaksi disini.

Dari data, kata Supardi, di Kota Payakumbuh pada tahun 2017 ada 81 orang menjalani rehab, dan pada tahun 2021 sekitar 62 orang, memang terjadi penurunan, tapi itu baru orang yang mau dirawat, yang tidak mau dirawat kalikan saja dengan 50, bahkan 100.

“Diprediksi angkanya lebih dari 3000 penyalahguna narkoba di Kota Payakumbuh,” terang Supardi.

Supardi meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anak muda dan lingkungannya, karena persoalan tak hanya tentang narkoba saja. Akibat pandemi covid-19, hari-hari orang selalu melihat HP dan televisi, pertumbuhan informasi semakin mudah didapatkan oleh anak-anak, sehingga mereka dapat bergaul dengan mudah dengan siapa saja.

“Dengan terbukanya ruang anak-anak beradaptasi di lingkungan luar, mereka tak hanya terjerat dengan masalah narkoba, ada yang lebih dahsyat lagi yaitu kebiasaan menghisap lem,” pungkasnya. (mn/*/mul)

Pos terkait