Temu Media KPU Sumbar, Sudah 26 Parpol Miliki Akun Sipol Meski Pendaftaran Dimulai 24 Juli 2022

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat jumpa pers dengan awak media, Selasa 28 Juni 2022 (foto-humas)

Mimbarnasional,-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani berharap kalangan media cetak, elektronik maupun media online dapat membangun sinergisitas dengan KPU dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena pemilih sebagai pemegang kedaulatan harus dibesarkan, sesuai dengan visi KPU yang mengangkat tagline ‘Pemilih Berdaulat, Negara Kuat’.

“Dengan terbitnya Peraturan KPU No. 03 Tahun 2022, tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024, maka KPU berkewajiban memulai tahapan Pemilu Serentak 2024, dimana launchingnya telah dilaksanakan pada 14 Februari 2022 lalu,” ujar Yanuk saat membuka Temu Media, Selasa (28/6/2022) di sebuah cafe di Padang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat  dan SDM Izwaryani mengatakan,  Sesuai keputusan KPU, maka Pemilu Serentak 2024 ditetapkan 14 Februari 2024.

“Pemilu 2024 yang merupakan Pemilu ke-5 di era reformasi, sudah hampir pasti digelar 14 Februari 2024 sesuai Keputusan KPU RI. Hanya kekuasaan Allah yang bisa membatalkannya,” kata Izwaryani yang akrab disapa Pak Adiak.

Ia menjelaskan, KPU sangat mengharapkan adanya lompatan yang lebih baik dalam pemilu 2024. Tidak saja di sisi penyelenggaraan juga peningkatan pemahaman masyarakat tentang berdemokrasi. Karena itu, peran para stakeholder termasuk kalangan media, sangat diharapkan dalam mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan partisipasinya.

“Pemilih adalah raja. Karena itu, mari kita giring bersama bahwa pemilih memiliki kedaulatan. Pemilih berdaulat negara kuat. Karena itu, bersama sama kita besarkan pemilih sejalan dengan visi KPU, membesarkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tegas Adiak dalam kegiatan yang juga dihadiri Komisioner KPU Gebriel Daulay, Yuzmalmon dan Sekretaris KPU Firman, Kasubag Sosialisasi dan Parmas Yusrival Yakub dan sejumlah staf KPU Sumbar.

Secara umum, lanjut Adiak bahwa aturan hukum yang berlaku dalam Pemilu 2024, masih tetap sama dengan Pemilu 2019, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Kota, dengan ambang batas parlemen masih tetap 4 persen.

“Hasil pemilu 2014, terdapat 10 partai di parlemen DPR RI, lalu pada pemilu 2019 tinggal 9 parpol. Apakah di pemilu 2024 masih tetap, bertambah atau berkurang, nanti kita lihat. Yang jelas, parlmentary threshol masih tetap 4 persen. Khusus untuk Capres dan Cawapres, tetap memiliki 25 persen dukungan partai, karena itu dipastikan maksimal 4 pasang capres/cawapres di Pilpres 2024,” ungkap Adiak.

Hingga saat ini, kata Adiak, sudah 26 partai memiliki akun di Sipol KPU. Kemungkinan akan bertambah masih ada, bahkan diperkirakan mencapai 30 parpol atau lebih. Pendaftaran parpol dimulai 24 Juli 2022.

“Sejalan dengan hal itu, maka untuk sejumlah kabupaten kota di Sumbar, akan ada pergeseran daerah pemilihan, mengingat adanya peningkatan jumlah penduduk sementara kuota kursi di dapil itu sudah penuh. Jadi KPU Sumbar akan mengambil kebijakan menggeser dapilnya,” terangnya.

Sementara itu Gebril Daulai menyebutkan, pendaftaran parpol disebutkan bahwa dilaksanakan 18 bulan sebelum hari ‘H’ pemungutan suara. Dan penetapan parpol peserta pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemilihan.

“Pendaftaran parpol hanya bisa dilakukan lewat Sipol. KPU tidak menerima pendaftaran secara langsung. Sampai Senin, 27 Juni 2022, sudah 26 parpol yang memiliki akun di Sipol KPU. Artinya, 26 parpol ini sudah bisa mengimput data, KTA dan dokumen lainnya,” terang Gebril.

Khusus parpol yang lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2019, lanjut Gebriel, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 55 tahun 2020, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Tapi bagi parpol lainnya, harus menjalani 2 tahapan yakni verifikasi administrasi dan faktual,” ungkap Gebril.

Sedangkan Yuzalmon, Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan dan Data Informasi  mengatakan, proses penetapan peraturan KPU mennjalani proses yang begitu panjang. Bahkan harus melalui rapat koordinasi dengan Komisi II DPR RI.

“Karena itu, proses terbitnya peraturan KPU memakan waktu yang cukup panjang. Bahkan rapat dengan komisi II DPR RI bisa sampai 2 atau 3 kali,” pungkas Yuzalmon.

Pos terkait