Padang, Mimbar — Kursi kosong Wakil Walikota Padang masih berdebu. Termasuk kaburnya harapan masyarakat untuk segera memiliki Wakil Walikota (Wawako) dalam waktu dekat.
Kabar beredar, ditetapkannya H. Ekos Albar oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk calon pengisi kursi kosong Wawako Padang itu, membuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang, keok, alias berpikir ulang untuk mengusung H. Mulyadi Muslim yang sejak akhir 2021 lalu sudah mengantongi SK Dewan Syuro DPP PKS.
Bakal ditariknya pencalonan Mulyadi Muslim oleh PKS, diprediksi karena kegamangan melawan Ekos Albar, pengusaha nasional yang juga pengurus DPP PAN. PKS tak ingin kegagalan merebut kursi wakil kepala daerah di DKI Jakarta dan Kendari, terulang di Padang.
Karena dalam kalkulasi politik PKS, Mulyadi Muslim akan kalah bila head to head dengan H. Ekos Albar, putra asli Payakumbuh itu. Lalu sampai kapan menunggu kepastian nama dari PKS?.
“Melihat peta politik terkini, secara proses, PAN sudah menang selangkah. Karena sudah menetapkan calon dan sudah menyampaikan surat penetapan ke Walikota Padang. Karena secara aturan, Hanya Walikota yang berhak mengajukan nama ke DPRD,” ulas pengamat politik nasional, Yosmeri, kepada media, Kamis (24/2/2022) di Padang.
Ketua DPW PAN Sumbar, H. Indra Dt. Rajo Lelo kepada media mengatakan, PAN sangat merespon keinginan masyarakat Kota Padang untuk segera memiliki Wawako. Karena itu, pihaknya mensegerakan pengusulan nama untuk Calon Wawako Padang.
“Kalau hanya berpikir partai, bagi PAN tidak ada masalah, ada atau tidaknya Wawako Padang. Karena Walikota Hendri Septa sudah dari PAN yang juga Ketua DPD PAN Kota Padang. Tapi kami menerima aspirasi begitu besarnya keinginan masyarakat Padang memiliki Wawako untuk membantu tugas-tugas walikota membangun kota tercinta ini. Hal ini sekaligus menjawab desakan partai PKS 2021 lalu,” ungkap Indra yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar.
Karena itu, lanjut Indra, mengakomodir keinginan masyarakat itu dan desakan PKS itulah, sejak 14 Agustus 2021 lalu, DPW PAN Sumbar sudah mengirimkan surat ke DPP PAN dengan mengajukan 2 nama yang salah satunya H. Ekos Albar.
“Nah, DPP PAN kemudian menetapkan H. Ekos Albar sebagai Cawawako Padang. Dan SK DPP PAN itu sudah diserahkan kepada Hendri Septa selaku Ketua DPD PAN Padang. Dengan begitu, tugas kita secara kepartaian selesai. Kita tak ingin nanti PAN yang dituding memperlambat proses. Karena itu kita segerakan,” jelas Indra.
Lalu, kenapa hingga sekarang belum juga dilakukan pemilihan Wawako Padang?
Secara aturan yang ada, Calon Wawako harus diajukan oleh masing-masing partai pengusung ke DPRD, minimal dua nama. Mungkin karena SK calon Wawako Padang belum disampaikan PKS ke Wako Hendri Septa, makanya Walikota Padang belum bisa menyurati DPRD Padang untuk mengirim nama calon serta untuk segera melakukan pemilihan.
Sampai kapan warga Padang Menunggu..? (mn/ang)