PADANG, MIMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda tentang Perpustakaan untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan bersama dilakukan dengan penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama antara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi melalui sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat, 11 Februari 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Indra Datuk Lelo, dan Pemprov Sumbar Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, anggota DPRD Sumbar, Sekdaprov Hansastri dan Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya telah melakukan fasilitasi Ranperda tentang Perpustakaan di Kemendagri yang termuat dalam surat Dirjen Otda nomor 188.34. 577 OTDA, 19 Januari 2022, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Terimakasih kepada rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumbar telah menyetujui ranperda tentang perpustakaan menjadi peraturan daerah,” ujar Supardi calon kuat Wali Kota Payakumbuh akan datang.
Menurut Supardi, hasil konsultasi Kemendagri terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu dilakukan penyempurnaan. Hal ini dilakukan DPRD dan Pemprov Sumbar dngan materi muatan ranperda tentang Perpustakaan.
“Komisi V DPRD Sumbar bersama Pemda telah melakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi,” ujar Supardi politisi besutan Prabowo Subianto ini.
Keputusan DPRD Sumbar terhadap ranperda tentang perpustakaan nomor 1/SB/2022 tentang persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna juga beragendakan pembentukan Pansus Pembahasan Hasil LHP BPK RI terkait penggunaan anggaran tahun 2021. (mn/ang)