Dugaan Perbudakan di Langkat, Karo Penmas Polri: Ini Masih Dalam Proses Penyelidikan

Dugaan perbudakan di rumah dinas Bupati Langkat, Sumatera Utara (foto-dok-TribrataPolri)

MimbarNasional,- Dugaan adanya unsur perbudakan dalam kasus Kerangkeng di rumah Bupati non aktif Langkat, Sumatera Utara. Polri saat ini masih sedang melakukan penyelidikan.

“(Dugaan perbudakan) ini dalam proses,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., kemarin Selasa 25 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari penjaga rumah itu, pihak orang tua sudah mengizinkan anggota keluarganya menempati kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Walaupun demikian, ia memastikan pihaknya akan medalami soal dugaan lain dalam kasus itu.

“Karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orangtua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya,” jelas Karo Penmas.

Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa Polri juga akan mendalami soal dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Adapun dalam kasus ini, polisi menyatakan bahwa warga penghuni kerangkeng itu merupakan orang-orang yang kecanduan narkoba dan sebagian remaja yang masuk katagori nakal yang diserahkan oleh keluarganya. Pihak keluarga juga membuat surat pernyataan untuk menyerahkan anggota keluarganya dibina dalam kerangkeng itu.

“Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan,” papar Karo Penmas saat Konferensi Pers di Mabes Polri.

Pos terkait