Adrian Tuswandi Launching Buku ‘Vonis Sengketa Informasi Publik’

Adrian Tuswandi, Penulis buku ‘Vonis Sengketa Informasi Publik’. foto.dok

Padang, Mimbar — Buku “Vonis Sengketa Informasi Publik” yang ditulis oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi, SH, dan disusun bersama Kiki Eko Saputra, dilaunching, Rabu 26/1-2022 sore di Kupi Batigo, Padang.

Menurut penulis, Adrian Tuswandi, gagasan penulisan buku ‘Vonis’ ini terinspirasi dari tugasnya selama 2 periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar. Di mana sebagai komisioner yang bertugas membumikan keterbukaan di badan publik, serta dari sidang-sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Ada proses yang panjang dalam melahirkan buku ini. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik. Dan sesuai PerKI, ada tahapan proses, mulai dari verifikasi laporan, tahapan mediasi hingga persidangan dan putusan bila mediasi tak ada titik temu,” ungkap Adrian yang dikalangan jurnalis akrab disapa Toaik.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengapresiasi selesai dan beredarnya buku Vonis karya Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim.

“Terus terang buku itu menjadi pemantik hebat bagaimana keterbukaan informasi publik menjadi budaya. Apalagi buku itu terkait pengetahuan bersengketa informasi publik, juga ada soal pidana informasi publik sebagai jalan terakhir memaksa badan publik untuk terbuka informasinya,” ujar HM Nurnas lewat whatsapnya.

Diakui Toaik, buku ini tak mungkin bisa hadir tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk asisten ahli dan staf sekretariat KI Sumbar.

Buku ini adalah kompilasi dari berbagai tupoksi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan informasi. Dan bagi badan publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akutanbel, efektif dan efisien.

“Saya selaku penulis, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya, baik pada Ketua dan komisioner KI Sumbar, PLN Sumbar, PT. Semen Padang, Bang HM Nurnas dan seluruh rekan rekan jurnalis serta staf KI Sumbar,” ungkap Toaik dalam launching yang dipandu wartawan senior, Novrianto Ucok.

Kepala Biro Humas PT. Semen Padang, Anita mengapresiasi terbitnya buku ini. Dikatakan, buku ini sangat bermanfaat tidak saja bagi badan publik sebagai pengelola anggaran negara, juga bagi masyarakat. Karena, keterbukaan informasi dan transparan, merupakan sebuah keharusan.

“Termasuk di manajemen PT. Semen Padang yang terus menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Hal itu dibuktikan dalam monev KI Sumbar di mana PT. Semen Padang meraih Predikat perusahaan Menuju Informatif,” kata Nita.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menyatakan bahwa Buku Vonis Sengketa Informasi Publik ini bukanlah buku yang pertama diterbitkan komisi Informasi Sumbar. Bahkan setelah buku ini, akan adalagi buku yang juga berkaitan dengan Keterbukaan Informasi.

“KI akan selalu bekerja sesuai amanah yang diberikan dalam membumikan keterbukaan informasi di masyarakat dan badan publik, sesuai Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta turunannya dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi
(PerKI),” ucap Nofal.

Wartawan senior, Isa Kurniawan juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap hadirnya buku ini. Akan banyak manfaat yang didapat masyarakat dengan membaca buku.

Karena maayarakat juga punya hak untuk ikut mengawal keterbukaan informasi di badan publik serta bisa mengajukan sengketa bila tidak terpuaskan oleh informasi yang diperoleh daru badan publik.

“Kita sangat mengapresiasi kehadiran buku ini. Bro Toaik luar biasa, buku ini sangat mencerahkan dan akan sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk tahu,” ucap Isa, yang pernah beberapa kali mengajukan sengketa informasi ke KI Sumbar.

Acara ditutup dengan pembagian buku oleh penulis pada undangan yang hadir, sekaligus membubuhkan tangannya di halaman depan buku tersebut. (mn/ang)

Pos terkait