Mimbar Nasional,- Ketua Yayasan Riau Hijau Wacth Tri Yusteng Putra mengapresiasi gerak cepat Polda Riau dan KESDM Riau untuk menutup dua perusahaan yang melakukan tambang ilegal yakni PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Kecamatan Tanah Putih di Kabupaten Rokan hilir (Rohil).
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian dari dan KESDM Riau yang telah meninjau dan menutup perusahaan tambang ilegal yang dilakukan dua perusahaan ini dan juga melanggar pasal 160 UU Minerba nomor 3 tahun 2020 yang sudah dilakukan selama ini ” ujar Tri Yusteng Putra pada Kamis 13 Januari 2022.
Dijelaskan Tri Rusteng Putra, Karena, sehari sebelumnya pada Selasa 11/1/2020 Ditkrimsus dan pemilik PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu telah diundang untuk datang kekantor Inspektur Pertambangan Prop Riau dan menyatakan akan menghentikan kegiatan penambangan tanah urug hingga status izin pertambangan yang saat ini masih status eksplorasi untuk bisa ditingkatkan menjadi operasi produksi dan harus dilengkapi izin lingkungan serta harus menunjuk kepala teknik tambang sebagai penanggung jawab aktifitas tambang sesuai peraturan perundang undang.
Menurut keterangan Kordinator Inspektur Tambang di media Go Riau ( 12/1/2022) kedua penambang itu telah berjanji menghentikan kegiatannya, karena keduanya masih IUP eksplorasi, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan penambang dan angkut serta jual.
Namun peristiwa pidana yang telah terjadi akibat menambang dengan status IUP ekplorasi haruslah diproses oleh Polda Riau sesuai janji Kapolda kepada masyarakat Riau, bahwa Polda Riau telah memasukan kasus ilegal mining dalam 12 program prioritasnya. Selain untuk tegaknya kepastian hukum dan untuk menimbulkan efek jera pada calon atau pelaku lainnya juga untuk menjaga citra Polri khususnya Polda Riau.
Kami bagian dari masyarakat Riau, akan menunggu bagaimana Polda Riau dalam menuntas kan kasus ini secara transparan, termasuk menggungkap siapa penadah tanah urug ilegal ini dan digunakan oleh siapa tanah urug tersebut.
Mengingat dari banyak pemberitaan di media, bahwa tanah urug ilegal itu dipasok untuk kepentingan kontrak kerja antara PT Rifansi Dwi Putra dengan PT Pertamina Hulu Rokan. (***)