Hak Angket ‘Surat Sakti’ Gubernur Kandas. Hanya Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar yang Konsisten

Rapat paripurna DPRD Sumbar terkait Hak angket pada Gubernur Sumbar. foto.dok

PADANG, MIMBAR — Hak angket terhadap ‘surat sakti’ Gubernur Sumbar yang awalnya diusulkan 4 fraksi di DPRD Sumbar akhirnya kandas. Tiga fraksi, yakni Fraksi Gerindra, PDIP/PKB dqn Nasdem menarik diri. Hanya Fraksi Demokrat yang konsisten dan komitmen terhadap usulannya.

Penarikan diri ketiga fraksi itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna penyampaian usul hak angket, Senin (10/1/2022) di DPRD Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Supardi.

Menurut Supardi, apabila pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian terhadap terselenggaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat.

“Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supardi

Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan serta kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi

Dijelaskan Supardi, 3 fraksi pengusul menarik kembali usulannya sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna. Dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD.

“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus, 24 Januari 2022,” ujar Supardi.

“Kita di Fraksi Demokrat tetap konsisten dan pengusulan hak angket. Karena menyangkut pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta kepentingan masyarakat,” ungkap HM. Nurnas Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sumbar.  (mn/*/ang)

Pos terkait